Sabtu, 04 September 2010

ANALISIS KETERKAITAN KTSP DENGAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN KHUSUSNYA PADA PAI DI SD

ANALISIS KETERKAITAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN DENGAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN KHUSUSNYA PADA

PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI SD

Oleh: M. Suradji

A.    Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan, Standar Nasional Pendidikan dan Pendidikan Agama Islam

Kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan, dan peserta didik. Oleh sebab itu, kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Tujuan pendidikan nasional adalah berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.[1] Sedangkan standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, standar kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Pada pengembangan KTSP SD, juga mengacu pada tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dirumuskan mengacu pada tujuan umum pendidikan, visi, misi dan tujuan sekolah. Adapun tujuan umum pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.  Mengacu pada tujuan umum tersebut, dapat dijabarkan tujuan pendidikan sebagai berikut:

1      Meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia

2      Meningkatkan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik,

3      Membekali peserta didik dengan pengetahuan yang memadai agar dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.

4      Mengembangkan keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan untuk menghasilkan lulusan yang dapat memberi kontribusi bagi pengembangan daerah

5      Mendukung pelaksanaan pembangunan daerah dan nasional

6      Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.

7      Mendukung peningkatan rasa toleransi dan kerukunan antarumat beragama

8      Mendorong peserta didik agar mampu bersaing secara global sehingga dapat hidup berdampingan dengan anggota masyarakan bangsa lain

9      Mendorong wawasan dan sikap kebangsaan dan persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia

10  Menunjang kelestarian dan keragaman budaya

11  Mendorong tumbuh kembangnya kesetaraan jender

12  Mengembangkan visi, misi, tujuan sekolah, kondisi, dan ciri khas sekolah

Adapun visi SD mencakup ”3 Ter”, yaitu ”Terdepan, Terbaik, Terpercaya”. Dalam mewujudkan visi sekolah tersebut, berbagai pembenahan telah dilakukan, di antaranya; 1). pembenahan sarana dan prasarana; 2). pembenahan administrasi; 3).pembenahan mental guru, karyawan, dan peserta didik. Untuk mencapai visi sebagai sokolah yang terdepan, terbaik, dan terpercaya, perlu dilakukan suatu misi berupa kegiatan jangka panjang dengan arah yang jelas dan sistematis. Oleh sebab itu perlu merumuskan misi SD. Berikut misi SD yang dirumuskan berdasarkan visi sekolah: 

1      Menyiapkan generasi yang unggul di bidang imtak dan iptek;

2      Menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama sehingga terbangun insan yang cerdas, cendekia, berbudi pekerti luhur, dan berakhlak mulia;

3      Membentuk sumber daya manusia yang aktif, kreatif, inovatif, dan berprestasi sesuai dengan perkembangan zaman;

4      Membangun citra sekolah sebagai mitra terpercaya di masyarakat;

5      Melaksanakan pembelajaran yang efektif;

6      Menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan dalam kegiatan belajar siswa untuk mendukung pengembangan potensi peserta didik agar berkembang secara optimal;

7      Memberikan jaminan pelayanan yang prima dalam berbagai hal untuk mendukung proses belajar dan bekerja yang harmonis dan selaras.

Berdasarkan  dengan tujuan umum pendidikan, visi, dan misi sekolah, maka dapat dijabarkan tujuan SD yang diantaranya adalah:

1.    Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam hal ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

2.    Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam pengembangan potensi, kecerdasan, dan minat.

3.    Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam perolehan nilai UAN.

4.    Terdepan, terbaik, dan terpercaya dalam persaingan masuk jenjang SMP dan MTs.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, Pasal 6 Ayat (1) menyatakan bahwa kurikulum untuk jenis pendidikan umum, kejuruan, dan khusus pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:1)  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; 2) kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; 3) kelompok mata pelajaran estetika; 4) kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.[2]

Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan   bertakwa kepada Tuhan Yang  Maha Esa serta berakhlak mulia. Akhlak mulia mencakup etika, budi pekerti, atau moral sebagai perwujudan daripendidikan agama. Pendidikan agama, khususnya Pendidikan Agama Islam adalah. Pendidikan Agama Islam terdiri dari beberapa ruang lingkup PAI diantaranya adalah; 1) Al-Qur’an dan Hadits; 2) Aqidah; 3) Akhlak; 4) Fiqih; 5) Tarikh dan Kebudayaan Islam.[3]

Berdasarkan uraian penulis di atas, maka dengan sepintas bahwa perumusan KTSP dengan Standar Nasional Pendidikan sangat erat kaitannya. Adapun secara jelas, maka penulis akan menguraikan satu persatu kerterkaitan KTSP dengan beberapa (4) standar nasional yang  (standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian) pendidikan, khususnya pada PAI di SD:

1.         Analisis Keterkaitan KTSP (PAI SD) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tentang Standar Isi dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tentang Standar Isi tentang Standar Kompetensi Lulusan

 Berdasarkan panduan penyusunan KTSP SD, struktur kurikulum merupakan pola dan susunan mata pelajaran yang harus ditempuh oleh peserta didik dalam kegiatan pembelajaran. Kedalaman muatan kurikulum pada setiap mata pelajaran pada setiap satuan pendidikan dituangkan dalam kompetensi yang harus dikuasai peserta didik sesuai dengan beban belajar yang tercantum dalam struktur kurikulum Kompetensi yang dimaksud terdiri atas standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dikembangkan berdasarkan standar kompetensi lulusan. Berkaitan dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar, maka  dalam Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006  tentang Standar Isi dijelaskan beberapa standar kompetensi dan kompetensi dasar PAI.

Standar Kompetensi dan kompetensi PAI yang tertera dalam Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi dikembangkan sesuai dengan Standar Kompetensi Lulusan tang tertera dalam dalam Peraturan Pemerintah Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan. Adapun Standar Kompetensi Lulusan kelompok mata pelajaran Agama dan Akhlak di SD meliputi:

a.    Menjalankan ajaran agama yang dianut sesuai dengan tahap perkembangan anak

b.    Menunjukkan sikap jujur dan adil

c.    Mengenal keberagaman agama, budaya, suku, ras, dan golongan sosial ekonomi di lingkungan sekitarnya

d.   Berkomunikasi secara santun yang mencerminkan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan

e.    Menunjukkan kebiasaan hidup bersih, sehat, bugar, aman, dan memanfaatkan waktu luang sesuai dengan tuntunan agamanya

f.     Menunjukkan kecintaan dan kepedulian terhadap sesama manusia dan lingkungan sebagai makhluk ciptaan Tuhan.

Jika merujuk pada Pemerintah Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 tentang Standar Isi dijelaskan bahwa Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam untuk Sekolah Dasar (SD) diberikan dengan mengikuti tuntunan bahwa agama diajarkan kepada manusia dengan visi untuk mewujudkan manusia yang bertakwa kepada Allah SWT dan berakhlak mulia, serta bertujuan untuk menghasilkan manusia yang jujur, adil, berbudi pekerti, etis, saling menghargai, disiplin, harmonis dan produktif, baik personal maupun sosial. Pendidikan Agama Islam diharapkan menghasilkan manusia yang selalu berupaya menyempurnakan iman, takwa, dan akhlak, serta aktif membangun peradaban dan keharmonisan kehidupan, khususnya dalam memajukan peradaban bangsa yang bermartabat. Manusia seperti itu diharapkan tangguh dalam menghadapi tantangan, hambatan, dan perubahan yang muncul  dalam pergaulan masyarakat baik dalam lingkup lokal, nasional, regional maupun global. Dari sini maka,  Pendidikan Agama Islam di SD bertujuan untuk:

a.    menumbuhkembangkan akidah melalui pemberian, pemupukan, dan pengembangan pengetahuan, penghayatan, pengamalan, pembiasaan, serta pengalaman peserta didik tentang agama Islam sehingga menjadi manusia muslim yang terus berkembang keimanan dan ketakwaannya kepada Allah SWT;

b.    mewujudkan manuasia Indonesia yang taat beragama  dan berakhlak mulia  yaitu manusia yang berpengetahuan, rajin beribadah, cerdas, produktif, jujur, adil, etis, berdisiplin, bertoleransi (tasamuh), menjaga keharmonisan secara personal dan sosial serta mengembangkan budaya agama dalam komunitas sekolah.

Pendidikan Agama Islam terdiri dari beberapa ruang lingkup PAI diantaranya adalah; 1) Al-Qur’an dan Hadits; 2) Aqidah; 3) Akhlak; 4) Fiqih; 5) Tarikh dan Kebudayaan Islam.[4]

2.         Analisis Keterkaitan KTSP (PAI SD) dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2008 tentang Standar Proses

Implementasi Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan khususnya pada Pendidikan Agama Islam di SD mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2008 tentang Standar Proses. Disinilah maka nampak sangat jelas adanya keterkaitan KTSP dengan Standar Nasional Pendidikan yaitu  Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 41 tahun 2008 tentang Standar Proses. Adapun berdasarkan Standar Proses  tersebut, maka implementasi pendidikan Perencanaan  Pembelajaran Pendidikan Agama Islam terdiri dari beberapa tahapan yaitu:

a.     Perencanaan  Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

Komponen dokumen KTSP salah satunya adalah silabus dan RPP. Perencanaan pembelajaran PAI meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) yang memuat identitas pelajaran, standar kompetensi, kompetensi dasar, indikator pencapaian kompetensi, tujuan pembelajaran, materi ajar, alokasi waktu, metode pembelajaran, kegiatan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan sumber belajar. Adapun sebagai acuan dalam pengembangan SK/KD yaitu Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi atau Peraturan Menteri Agama Republik Indonesi Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Standar kompetensi lulusan dan Standar Isi.

b.    Pelaksanaan Pembelajaran pendidikan Agama Islam

                        Pelaksanaan pembelajaran PAI merupakan implementasi dari RPP. Pelaksanaan pembelajaran meliputi kegiatan pendahuluan, kegiatan inti, dan kegiatan penutup. Kegiatan pendahuluan merupakan kegiatan awal dalam suatu pertemuan pembelajaran yang ditujukan untuk membangkitkan motivasi dan memfokuskan perhatian peserta didik untuk berpartisipasi aktif dalam proses pembelajaran. Kegiatan inti merupakan proses pembelajaran untuk mencapai KD. Kegiatan pembelajaran dilakukan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik. Kegiatan inti dilakukan secara sistematis melalui proses eksplorasi, elaborasi dan konfirmasi. Sedangkan kegiatan penutup merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengakhiri aktivitas pembelajaran yang dapat dilakukan dalam bentuk rangkuman atau kesimpulan, penilaian dan refleksi, umpan balik dan tindak lanjut.

c.     Penilaian Hasil Pembelajaran Pendidikan Agama Islam

                        Penilaian hasil pembelajaran PAI dilakukan oleh guru terhadap hasil pembelajaran untuk mengukur tingkat pencapaian kompetensi peserta didik serta digunakan sebagai bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar dan memperbaiki proses pembelajaran. Penilaian dilakukan secara konsisten, sistematik dan terprogram dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis atau lisan, pengamatan kerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dana atau produk, portofolio dan penilaian diri. Penilaian hasil pembelajaran menggunakan Standar penilaian Pendidikan dan Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran.

d.   Pengawasan Proses Pembelajaran pendidikan Agama Islam

Pengawasan proses pembelajaran PAI dilakukan denga beberapa langkah yaitu: pemantauan, supervisi dan evaluasi. Pemantauan proses pembelajaran dilakukan pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Pemantauan dilakukan dengan cara diskusi kelompok terfokus, pengamatan, pencatatan, wawancara dan dokumentasi, dan kegiatan ini dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan.

              Supervisi proses pembelajaran juga dilaksanakan  pada tahap perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian hasil pembelajaran. Supervisi pembelajaran diselenggarakan dengan cara pemberian contoh, diskusi, pelatihan dan konsultasi, dan kegiatan supervisi itu dilakukan oleh kepala dan pengawas satuan pendidikan. Evaluasi proses pembelajaran PAI  dilakukan untuk menentukan kualitas pembelajaran secara keseluruhan, mencakup tahap perencanaan proses pembelajaran, pelaksanaan proses pembelajaran dan penilaian hasil pembelajaran PAI. Adapun evaluasi pembelajaran diselenggarakan dengan cara yaitu; membandingkan proses pembelajaran yang dilaksanakan guru dengan standar proses, mengidentifikasi kinerja guru dalam proses pembelajaran sesuai dengan kompetensi guru. Kegiatan evaluasi proses pembelajaran ini memusatkan pada keseluruhan kinerja guru dalam proses pembelajaran.[5]

3.         Analisis Keterkaitan KTSP (PAI SD) dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian.

Dalam panduan KTSP SD dijelaskan bahwa Kenaikan kelas di SD dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait. Adapun kriteria Kenaikan Kelas SD adalah:

a.    Nilai rapor diambil dari nilai pengamatan, nilai harian, nilai tugas/PR, nilai tes tengah semester, dan nilai tes akhir semester dijumlahkan untuk mencari nilai rata-rata setiap siswa dalam satu mata pelajaran, yang sesuai dengan standar ketuntasan belajar (SKB) di SD.

b.     Nilai rapor di kelasnya masing-masing.

Kriteria Kelulusan SD adalah: 

a.     Memiliki rapor kelas VI;

b.    Telah mengikuti ujian sekolah dan memiliki nilai untuk seluruh mata pelajara yang diujikan, menimal nilai masing-masing mata pelajaran 6,00.

Seiring dengan adanya kriteria kenaikan kelas dan kriteria kelulusan yang ada dalam dokumun KTSP SD, maka Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2007 tentang Standar Penilaian dijelaskan bahwa  Penilaian hasil belajar peserta didik  kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.

           Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan. Berikut ini tabel dimensi dan indikator sebagai rambu- rambu penilaian akhlak

No

Dimensi

Indikator

1

Disiplin

Datang dan pulang tepat waktu

mengikuti kegiatan dengan tertip

2

Bersih

Membuang sampah pada tempatnya

Mencuci tangan sebelum makan

Membersihkan tempat kegiatan

Merawat kebersihan diri

3

Tanggungjawab

Menyelesaikan tugas pada waktunya

Berani menanggung resiko

4

Sopan Santun

Berbicara dengan sopan

Bersikap hormat pada orang lain

Berpakaian sopan

Berposisi duduk yang sopan

5

Hubungan Sosial

Menjalin hubungan baik dengan guru

Menjalin hubungan baik dengan sesama teman

Menolong teman

Mau bekerjasama dalam kegiatan yang positif

 

 

 

6

Jujur

Menyampaikan pesan apa adanya

Mengatakan apa adanya

Tidak berlaku curang

7

Pelaksanaan ibadah ritual

Melaksanakan sembahyang

Menunaikan ibadah puasa

Berdoa

                         

              Rambu-rambu tersebut di atas dapat digunakan sebagai bahan acuan bagi guru mata pelajaran agama dan guru mata pelajaran lain. Bagi guru mata pelajaran lain hasil pertimbangan diberikan kepada guru Agama terutama mengenai perilaku yang benar-benar menyimpang yang dilakukan berulang-ulang oleh peserta didik.

Berdasarkan analisis keterkaitan tersebut, maka penulis menarik kesimpulan bahwa dalam pengembangan Kurikulum tingkat Satuan Pendidikan khususnya di SD pada mata Pelajaran Pendidikan  Agama Islam, seorang guru harus benar- benar memahami standar nasional pendidikan  yang terdiri dari 8 standar. Akan tetapi dari 8 standar nasional pendidikan tersebut, dalam perumusna KTSP yang paling utama utuk dikaji adalah standar isi dan standar kompetensi lululusan yang sebagai bahan acuan perumusan kurikulum. Adapun dalam implementasi KTSP harus memahami standar proses, dan standar penilaian sebagai bahan acauan penilaian pendidikan. Adapun berapa standar nasional yang lainya (standar tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan) dalam penulis tidak membahasnya.

 



[1] Undang- Undang Republik indonesia Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Bab II Pasal 3 tentang Dasar, Fungsi dan Tujuan. 

[2]Karsidi. Model Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) SD dan MI (Solo: Tiga Serangkai Pusat Mandiri, 2007), 2.

[3]Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Lampiran I, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD, MI, dan SDLB, 2

[4]Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 22 Tahun 2006 Tentang Standar Isi Lampiran I, Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar Tingkat SD, MI, dan SDLB, 2

[5] Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 41 tahun 2007 Tentang Standar Proses Untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, 7- 20.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar