Selasa, 30 Juni 2009

SIDANG...



TEKNIK DALAM PERSIDANGAN

A. Pengertian
Sidang adalah suatu pertemuan formil di antara beberapa orang yang membicarakan suatu permasalahan dan berusaha mencapai pemecahan seta memformulasikan pemikiran yang berkembang juga melahirkan keputusan yang konkrit.

B. Macam-macam Sidang
1. Sidang pleno
2. Sidang komisi
3. Sidang sub komisi

C. Unsure-unsur Persidangan
1. Tempat/ ruang sidang
2. Perlengkapan sidang
3. Waktu sidang
4. Peserta sidang
5. Pimpinan sidang
6. Sekretaris/ notulen sidang
7. Keputusan sidang
8. Acara sidang
9. Tata tertib sidang

D. Cara Pemakaiaan Palu
1. Satu Ketukan
a. Untuk skor sidang dan membuka sidang
b. Untuk memberi perhatian/memperingatkan peserta bila terjadi keributan.
c. Untuk skor selama 1 x 15 menit, 1 x 30 menit.
d. Untuk mengambil keputusan sementara.
e. Untuk memindahkan pimpinan sidang.
2. Dua Ketukan
a. Untuk skor sidang selama 2 x 15 menit, 2 x 30 menit.
b. Untuk membuka kembali atau mencabut skor
3. Tiga Ketukan
a. Untuk membuka dan menutup persidangan secara resmi.
b. Untuk membuka acara secara resmi.
c. Untuk menutup acara secara resmi.
d. Untuk menutupkan keputusan akhir persidangan.

E. Beberapa istilah penting dalam persiangan
1. Scorsing
Untuk menghentikan sidang sementara waktu guna penyegaran suasana sidang untuk istirahat, yang bisanya minimal 15 menit dan maksimal 2 x 24 jam.
2. Lobbiying
Untuk menghentikan jalannya persidangan dalam tempo singkat untuk mencari persesuaian paham guna mencari kesempatan yang tidak dapat diambil diruang sidang.
3. Intrupsi
Pemotongan persidangan (pembicaraan) atau menyela dari satu orang dari peserta lain.
4. Point of Order
Pemotongan pembicaraan dari satu peserta terhadap peserta lainnya.
Yakni orng yang diintrupsikan melakukan pembicaraan menyimpang dari permasalahan yang sedang dibicarakan.
5. Point of Information
Pemotongan pembicaraan dari satu peserta terhadap pesertalainnya.
Yakni menambah informasi guna melengkapi pembicaraan yang dilakukan oleh peserta yang intrupsi.
6. Point of Personal Previlage
Pemotongan pembicaraan dari satu peserta terhadap peserta lainnya.
Yakni meminta kepada pimpinan sidang untuk menghentikan pembicaraan orang yang intrupsi, karena telah menyinggung martabat seseorang.
7. Point of Clarification
Pemotongan pembicaraan dari satu peserta terhadap peserta lainnya.
Yakni mencoba meng-clear-kan masalah agar tidak terjadi perbedaan pendapat yang menajam (terjadi kesalah pahaman antara dua atau lebih peserta sidang)