Senin, 12 Oktober 2009

Kebijakan Perencanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Madrasah Aliyah Negeri Surabaya Di Era Otonomi Pendidikan

A. Latar Belakang

Transisi demokrasi pasca runtuhnya Orde Baru menandai lahirnya kebijakan baru dalam sistem pendidikan nasional (Sisdiknas). Kebijakan baru yang dimaksud adalah diberlakukannya otonomi pendidikan melalui pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab yang cukup luas kepada pemerintah daerah dan lembaga sekolah dari berbagai satuan dan jenjang pendidikan. Pelimpahan kewenangan dan tanggung jawab dalam pengelolaan pendidikan tersebut dimanifestasikan kedalam empat bentuk otonomi, yaitu; desentralisasi, delegasi, dekonsentrasi, dan privatisasi pendidikan.[1] Dari varian bentuk otonomi inilah dikenal kebijakan-kebijakan derivatif cukup beragam, kebijakan manajemen berbasis sekolah (school-based manajement), partisipasi berbasis masyarakat (community-based education), sekolah berbasis dewan Pendidikan (board-based education) dan lain-lain.

Pemberlakuan otonomi pendidikan menjadi mengemuka sejak diberlakukannya berbagai ketetapan perundang-undangan pendukung. Beberapa perundang-undangan yang berkenaan langsung dengan otonomi pendidikan, diantaranya, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004, UU No. 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional Tahun 2000-2004, dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Selain itu, kebijakan tersebut juga diperkuat lagi oleh UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, UU No. 19 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat-Daerah, dan PP No. 25 tahun 2000 tentang Pemerintahan Propinsi sebagai Daerah Otonom. Selain kebijakan makro tersebut, untuk mendukung keberhasilan otonomi pendidikan juga diterbitkan kebijakan teknis, misalnya, Kepmendiknas No. 044/U/2002 tentang Pembentukan Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dan Panduan Umum Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah oleh Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Umum Tahun 2002. Semua produk perundang-undangan tersebut menjadi landasan yuridis berkaitan dengan pemberlakuan otonomi pendidikan. [2]

Otonomi pendidikan diberikan agar sekolah bisa leluasa mengelolah sumber daya dan sumber dana dengan mengalokasikannya sesuai dengan prioritas kebutuhan, serta lebih tangap terhadap kebutuhan setempat.

Dalam Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) otonomi merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepala sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi peserta didik. Otonomi dalam manajemen merupakan potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja para staf, menawarkan partisipasi langsung kemasyarakat terhadap pendidikan.

Kewenagan yang bertumpuh pada sekolah merupakan inti dari MBS yang dipandanag memiliki tingkata efektivitas tinggi serta memberikan beberapa keuntungan berikut;

1. Kebijakan dan kewenangan sekolah membawa pengaruh langsung kepada peserta didik, orang tua, dan guru.

2. Bertujuan bagaimana memanfaatkan sumber daya lokal.

3. Efektif dalam melakukan pembinaan peserta didik seperti kahadiran, hasil belajar, tingkat pengulangan, tingkat putusan sekolah, moral guru dan iklim sekolah.

4. Adanya pelatihan bersama untuk mengambil keputusan, memberdayakan guru, manajemen sekolah, rancanagan ualang sekolah, dan perubahan perencanaan.

Selain itu MBS juga merupakan sebuah respon pemerintah terhadap gejala-gejala yang muncul dimasyarakat, bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, mutu dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi, antara lain, diperoleh melalui kelulusan mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Sementara peningkatan mutu dapat diperoleh, antara lain, melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan sekolah dan kelas, peningkatan profesionalisme guru dan kepala sekolah. Sedangkan peningkatan pemerataan, antara lain diperoleh melalui peningkatan partisipatori masyarakat yang memungkinkan pemerintah lebih konsentrasi pada kelompok tertentu.

Sedangkan dalam proses perencanaan anggaran disekolah, format yang digunakan untuk menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) meliputi sumber pendapatan dan pengeluaran untuk kegiatan belajar-mengajar, pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana, pengembangan sumber belajar dan alat pelajaran, serta honorarium dan kesejahteraan.

Dalam penyusunan anggaran ini, terdapat empat fase kegiatan pokok antara lain;

1. Merencanakan anggaran.

2. Mempersiapkan anggaran.

3. Mengelola pelaksanaan anggaran.

4. Menilai pelaksanaan.[3]

Proses penyusunan anggaran memerlukan data yang akurat dan lengkap sehingga semua perencanaan kebutuhan untuk masa yang akan datang dapat diantisipasi dalam rencana anggaran. Diantara faktor yang mempengaruhi proses penyusunan anggaran pendidikan disekolah, seperti perkembangan peserta didik, pengembangan program, dan perbaikan serta peningkatan pendekatan belajar-mengajar.

Untuk mengefektifkan pembuatan anggaran belanja sekolah yang sangat bertanggung jawab disini adalah kepala sekolah. Kepala sekolah harus mampu mengembangkan sejumlah dimensi pembuatan administrasi dan mampu menerjemahkan program pendidikan ke dalam ekuivalensi keuangan dalam penyusunan anggaran. Secara garis besar penyusunan keuangan di sekolah meliputi; penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban. [4]

MAN Surabaya sebagai pengambil keputusan (policy maker) maka kali pertama program peningkatan sumber daya organisasi dibidang manajemen keuangan pendidikan dilingkungannya adalah untuk menghasilkan kebijakan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Kebijakan tersebut diharapkan dapat menopang pemberdayan lembaga pendidikan. Selain itu, perencanaan juga diharapkan mampu menerjemahkan kedalam formula lebih kongkrit dari kebijakan penganggaran yang telah diterbitkan oleh Diknas.

Atas dasar latar belakang diatas, penulis ingin membahas tentang Kebijakan Perencanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Madrasah Aliyah Negeri Surabaya Di Era Otonomi Pendidikan”, yang diwujudkan dalam karya tulis yang berupa skripsi.

B. Rumusan Masalah

Dari paparan diatas, penelitian yang akan dilakukan untuk menjawab dua masalah, yaitu:

1. Bagaimana Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah Aliyah Negeri Surabaya?

2. Bagaimana Hasil Kebijakan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah Aliyah Negeri Surabaya?.

C. Tujuan Penelitian

Dengan rumusan masalah yang diajukan diatas maka tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk:

1. Mendeskripsikan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah Aliyah Negeri Surabaya.

2. Mengetahui hasil kebijakan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Madrasah Aliyah Negeri Surabaya.

D. Manfaat Penelitian

Manfaat yang diharapkan dengan penelitihan ini adalah:

1. Terkait dengan konsentrasi studi peneliti di Jurusan Kependidikan Islam, Fakultas Tarbiyah, IAIN Sunan Ampel Surabaya, dengen penelitian ini peneliti berharap mampu menyumbangkan kontribusi pada bidang ilmu pendidikan.

2. Peneliti dapat memberikan informasi kepada pembaca, terutama yang bergelut dengan dunia pendidikan, baik para praktisi maupun pemikir, tentang kebijakan Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).


E. Definisi Operasional

Masing-masing istilah dalam menjadi tema besar penelitian ini, masih terdapat beberapa istilah yang masih debatable. Oleh karena itu, agar tidak terseret pada perdebatan tersebut peneliti bermaksud menegaskan masing-masing istilah tersebut, diantaranya:

1. Kebijakan Perencanaan

Kebijakan menggambarkan kegiatan proses dengan melibatkan berbagai pihak untuk merumuskan dan memutuskan kebijakan yang berisikan nilai-nilai prioritas dan menggambarkan prosedur untuk menghasilkan nilai-nilai tersebut.

Kebijakan perencanaan yang dimaksud adalah, suatu kegiatan sistematis yang menjabarkan kebijakan menjadi beberapa tolok ukur kegiatan yang dituangkan dalam prosedur kerja lebih terurai berkaitan dengan ruang, tempat, dan waktu. Dokumen-dokumen kebijakan perencanaan tersebut dijadikan sebagai pedoman bagi suatu sistem manajemen yang mengatur pelaksanaan kegiatan supaya tetap konsisten dengan tujuan yang telah digariskan oleh kebijakan.

2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS)

Depdiknas menyebutkan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) adalah rencana yang diformulasikan dalam bentuk mata uang rupiah dan diproyeksikan untuk jangka waktu atau periode tertentu. Selain itu, APBS juga menggambarkan alokasi dan distribusi sumber-sumber keuangan kepada setiap bagian aktifitas sekolah.[5]

Berdasarkan interpretasi diatas yang dimaksudkan dengan judul skripsi Kebijakan Perencanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Madrasah Aliyah Negeri Surabaya Di Era Otonomi Pendidikan adalah kebijakan sosial (sosial policy). Berbeda dengan kebijakan publik (public policy) yang dalam penentuan atau pembuatannya bersifat top down, kebijakan sosial tetap memberikan keleluasaan untuk mendesentralisasikan kebijakan berdasar kebutuhan dan kemampuan masing-masing pihak. Kebijakan ini muncul berangkat dari ide dasar, bahwa masyarakat memiliki kemampuan untuk mengurusi semua kepentingannya sendiri.[6]

Dalam kaitannya dengan objek penelitian, Skripsi ini akan mendeskripsikan tentang kebijakan perencanaan APBS di MAN Surabaya. Untuk melihat berdasar kemampuan dan kebutuhan sekolah tanpa harus mencederai prinsip-prinsip dasar penganggaran.

Selain itu, dalam kajian manajemen keuangan yang berhubungan dengan kebijakan RAPBS memiliki jangkauan sangat luas, mencakup perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring-evaluasi. Berdasar kemampuan sumber daya maupun pendanaan yang dimiliki peneliti maka objek kajian terfokus pada kebijakan perencanaan. Peneliti akan mengkaji dan mendeskripsikan tentang kegiatan proses perumusan kebijakan perencanaan anggaran, dan kualitas produk perencanaan MAN Surabaya.

F. Metode Penelitian

Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan pendekatan studi deskriptif. Secara definitif, pendekatan tersebut dapat dipahami sebagai sebuah penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa gambaran fisik atau non-fisik, kata-kata tertulis atau lisan dari orang-orang terkait, serta data base yang menggambarkan bagaimana sesuatu telah diterapkan.

1. Jenis Penelitian

Jenis penelitian ini adalah penelitian deskriptif kualitatif, yaitu penelitian yang membutuhkan perangkat empirik untuk mengindra secara sistematis, faktual dan akurat mengenai fakta yang ada. Penelitian dilakukan untuk menerapkan suatu fakta melalui sajian-sajian data tanpa menguji hipotesa.[7]

2. Subyek penelitian

Subyek penelitian adalah seseorang atau lapangan yang akan dijadikan penelitian. atau sumber data yang dapat di teliti dengan metode dialog sekaligus menjadikan data dalam penelitian. Dalam subyek penelitian yang paling dominan adalah penulis.

Adapun sumber data dalam penelitian Ini adalah subjek dari mana data ini diperoleh. Sumber data tersebut, dalam penelitian ini diklasifikasikan sebagai berikut;

a. Person, yakni sumber data yang bias memberikan data berupa jawaban lisan mulai wawancara atau jawaban tertulis berupa data base. Dalam penelitian ini, pihak yang bias diwawancarai atau dimintai data adalah kepela sekolah, komite sekolah, dan pihak lain yang bersangkutan dengan kebijakan RAPBS MAN Surabaya.

b. Place, yakni sumber data yang menyajikan tampilan data berupa keadaan temapat, baik itu gedung ataupun inventaris sekolah lainnya. Sumber data ini merupakan obyek yang bias digali dengan teknik observasi. Adapun setelah didapat data yang dimaksud, maka akan disampaikan secara tertulis dengan pemaparan diskriptif.

c. Paper, yakni sumber data yang menyajikan tanda-tanda berupa huruf, angkah, gambar atau symbol-simbol lainnya. Sumber data ini sesuai untuk penggunaan metode dokumentasi. Misalkan data tentang profil lembaga pendidikan, jumlah guru, jumlah siswa, laporan keuangan dan dokumen-dokumen lain yang ada kaitannya dengan penelitian ini.

3. Teknik pengumpulan data

Penelitian apapun mengharuskan adanya validitas data. Guna memperoleh data-data akurat yang dibutuhkan dalam penelitian ini, peneliti mengunakan beberapa teknik pengumpuulan data sebagai berikut:

a. Observasi

Observasi diartikan sebagai bagian guna memperoleh tolak ukur, atau menggunakan pengamatan dengan indera penglihatan, yang berarti tidak mengajukan pertanyaan-pertanyaan.[8]

Atau dalam pengertian lain, observasi ialah metode pengumpulan data dengan jalam pengamatan secara sistematik terhadap fenomena-fenomena yang ada.[9]

Hubungannya dengan pokok permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini, metode observasi adalah hal-hal yang berhubungan dengan partisipasi dalam kegiatan proses perumusan kebijakan RAPBS MAN Surabaya. Gejala-gejala yang diamati adalah sebagai berikut:

1. Pihak-pihak yang terlibat dan dilibatkan oleh MAN Surabaya dalam kegiatan proses perumusan kebijakan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).

2. Bentuk-bentuk keterlibatan partisipan dalam kegiatan proses perumusan kebijakan.

3. Partisipasi partisipan dalam dinamika forum kegiatan proses.

4. Bentuk forum yang digunakan sebagai media merumuskan kebijakan perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS).


b. Dokumentasi

Metode dokumentasi adalah sebagai teknik pengumpulan data yang diperoleh melalui dokumen-dokumen yang ada.[10] Seperti laporan keuangan, catatan khusus dan dokumen-dokumen lain.

Pertimbangan utama pengambilan teknik ini adalah bahwa tidak semua data dapat diperoleh lewat observasi atau wawancara. Teknik ini, misalnya, digunakan untuk memperoleh data tentang profil lembaga pendidikan, jumlah guru, jumlah siswa, laporan keuangan dan dokumen-dokumen lain yang ada terkait dengan penelitian ini.

c. Wawancara

Metode wawancara adalah proses tanya jawab secara lisan yang mempertemukan dua orang atau lebih dan terjadi tatap muka. Dalam hal ini peneliti tidak hanya mengamati dari luarnya saja, akan tetapi juga menanyakan secara langsung kepada pihak yang terkait dengan pengambilan kebijakan tersebut seperti; kepala sekolah, komite sekolah dan kepala urusan tata usaha.

Terdapat dua macam pedoman wawancara dalam prosedur pengumpulan data, yaitu: wawancara terstruktur dan tidak terstruktur. Karena penelitian ini bukanlah penelitian kuantitatif, namun penelitian kualitatif, peneliti memilih untuk menggunakan wawancara tidak terstruktur, yaitu wawancara yang dalam draf pertanyaan hanya memuat garis besar permasalahan yang hendak digali. Dengan wawancara tidak terstruktur, wawancara dapat berlangsung seluwes mungkin, dan proses tanya-jawab akan berjalan sebagaimana percakapan keseharian.[11]

Harapan dari teknik wawancara ini adalah peneliti bisa mendapatkan data yang berhubungan dengan apa latar belakang perencanaan anggaran pendapatan dan belanja sekolah, dan sejauh mana hasil kebijakan RAPBS di MAN Surabaya tersebut.

4. Analisa Data

Analisa data adalah mengorganisasikan dan manguraikan data kedalam pola, kategori dan satuan uraian dasar sehingga dapat di temukan tema serta dapat dirumuskan hipotesis kerja seperti yang disarankan oleh data.

Analisa deskriptif kualitatif, yaitu suatu analisa yang mengambarkan keadaan yang diteliti. Maka dalam proses analisanya menggunakan teknik analisa kualitatif, yang proses analisanya tidak dapat dipisahkan dengan kegiatan pengumpulan datanya. Dalam hal ini peneliti mencatat data apa yang secara wajar di jadikan bahan penelitian tanpa intervensi dari situasi.

Pengolahan data yang dimulai dari menulis hasil observasi, wawancara dan dokumentasi. Setelah itu dibaca, dipelajari, ditelaah dan diklasifikasikan. Maka langkah selanjutnya adalah mengadakan reduksi dengan jalan membuat abstraksi dan dikategorikan, kemudian disajikan dengan singkat. [12]

Reduksi data adalah suatu proses pemilihan, pemutusan perhatian pada penyederhanaan, pengabstarakan dan transformasi data mentah yang muncul dari catatan tertulis dilapangan. Dalam hal ini reduksi merupakan suatu bentuk penajaman, pengolahan, pengarahan, pembuatan hal-hal yang tidak perlu, dan pengorganisasian data sedemikian rupa sehingga kesimpulan dapat ditarik verifikasinya.

Perumusan data adalah penyusunan informasi yang kompleks kedalam suatu bentuk yang sistematis, sehingga menjadi lebih selektif dan sederhana serta memberikan kemungkinan adanya penarikan kesimpulan dan pengambilan tindakan. Sehubungan data yang diperoleh terdiri dari kata-kata, kalimat-kalimat, paragraf-paragraf, maka penyajian data yang paling sering digunakan adalah dalam bentuk uraian (teks) naratif yang panjang dan terperinci bagian demi bagian dan informasi yang bersifat kompleks disususn salam suatu kesatuan bentuk yang lebih sederhana dan selektif sehingga mudah dipahami.

Kemudian dilakukan katagorisasi untuk menampilkan temuan secara utuh dan saling terkait, sehingga data tidak hanya sampai dideskripsikan interpretasi yang bersifat motif yakni mengembangkan ide-ide dengan argumen yang didasarkan pada data yang diteliti.

Dalam penelitian ini, peneliti hanya ingin mengetahui keadaan yang berlangsung dilapangan terkait bagaimana proses dan hasil pengambilan kebijakan RAPBS di MAN Surabaya.

G. Sistematika Pembahasan

Bab Pertama, merupakan bab pendahuluan yang berisi latar belakan, rumusan masalah, tujuan penelitian, manfaat penelitihan, definisi operasional, metode penelitihan dan sistematika pembahasan.

Bab Kedua, merupakan kajian teoritis yang berisi lima sub bab pokok. Sub bab pertama yang membahas tentang kebijakan yang meliputi pengertian kebijakan dan proses penyusunan kebijakan. Sub bab kedua yang membahas anggaran pendidikan dan APBS (Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah) yang meliputi pengertian anggaran pendidikan, anggaran pendapatan dan belanja sekolah. Sub bab ketiga tentang sistem-sistem penganggaran dalam pendidikan yang meliputi sistem penganggaran tradisional, sistem penganggaran hasil karya, sistem penganggaran perencanaan dan pemograman, sistem penganggaran dasar nol. Sub bab keempat tentang Perencanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (APBS) yang meliputi menyusun arah dan kebijakan umum, merumuskan prioritas APBS, pembahasan dan pengesahan RAPBS. Sub bab kelima tentang kualitas policy making (membuat kebijakan) dan policy product (hasil kebijakan).

Bab Ketiga, merupakan laporan hasil penelitian yang terdiri dari tiga sub bab pokok. Sub bab pertama berisi gambaran umum obyek penelitian, yang kedua berisi penyajian data, dan yang ketiga berisi analisa data.

Bab Keempat, merupakan penutup yang berisi kesimpulan dan saran



[1] Imam Tholkah dan Ahmad Barizi. Membuka Jendela Pendidikan : Mengurai Akar Tradisi Dan Integrasi Keilmuan Pendidikan Islam, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2004), 186-187

[2] Haidar Putra Daulay, Pendidikan Islam Dalam Sistem Pendidikan Nasional Di Indonesia (Jakarta: Prenada Media, 2004), 63-68

[3] E Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah, Konsep, Strategi, dan Implementasi. Bandung: Rosda Karya, 2006), 174

[4] E Mulyasa, Manajemen Berbasis Sekolah...., 176-178

[5] Depdiknas. Manajement Peningkatan Mutu Berbasis Sekolah (MPBS) Buku III. (Jakarta: Direktorat Jendral Pendidikan Dasar dan Menengah Direktorat Pendidikan Umum, 2002), 41

[6] Noeng Muhadjir, Metodologi Penelitian Kebijakan dan Evaluation Research, Integrasi Penelitian, Kebijakan, dan Perencanaan. (Yogjakarta: Rake Sarasin,2004) , 61

[7] Nur Syam, “Metodologi Penelitian Dakwah”, (Surabaya : Ramadhani, 2001), 68

[8] Irawan Suhartono. Metodologi Penelitian Sosia, (Bandung: Remaja Rosda Karya, 1996), 69.

[9] Sutrisno Hadi, Metodologi Research, (Jakarta: Rineka Cipta, 1987), 136.

[10] Irawan Suhartono. Metodologi Penelitian, 70

[11] Lexy Moleong,. Metodologi Penelitian Kualitatif. (Bandung: Rosda Karya, 2001), 139

[12] Ibid, 113